PENGUMUMAN LELANG
KESEMPATAN KERJASAMA PENGELOLAAN KANTIN
SEKOLAH DASAR PUSAKA TUBAN
UNTUK TAHUN 2015
Bersama ini diumumkan bahwa Sekolah Dasar Pusaka Tuban membuka kesempatan kerjasama kepada Wali Murid untuk mengelola Kantin Sekolah di Sekolah Dasar Pusaka Tuban, Jl. Ronggolawe No. 45 Tuban.
SYARAT & KETENTUAN UMUM :
1. Merupakan Wali Murid Sekolah Dasar Pusaka Tuban pada tahun ajaran yang bersangkutan;
2. Mempertimbangkan adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest), maka karyawan Sekolah Dasar Pusaka Tuban beserta keluarga langsung (suami/istri/anak/menantu) tidak diperkenankan mengajukan proposal pengelolaan kerjasama ini.
3. Pagu pengelolaan Kantin Sebesar Minimal Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) tiap bulan.
PENYERAHAN PROPOSAL, EVALUASI, PRESENTASI DAN PENGUMUMAN CALON PENGELOLA KANTIN YANG TERPILIH:
1. Calon Pengelola Kantin menyerahkan surat pengajuan/proposal yang memuat rencana daftar/jenis makanan dan/atau minuman, cara penyajian (masakan siap saji atau masih harus diproses/dimasak di tempat), rencana harga dan company profile (atau KTP) disertai surat kesanggupan memenuhi persyaratan dan kewajiban. Pemasukan Penawaran lelang dimasukkan dalam Amplop warna coklat tertutup ukuran HVS Folio dialamatkan kepada Kepala Sekolah Dasar Pusaka, dikirimkan paling lambat hari Sabtu, 20 September 2014 pukul 12.00 WIB ke:
Sekretariat Sekolah Dasar Pusaka Tuban
Jalan Ronggolawe 45 Tuban
2. Semua pengajuan/proposal akan dievaluasi pada hari Senin – Rabu , 22 – 24 September 2014.
3. Calon Pengelola Kantin yang terpilih untuk mengelola kantin akan diberitahukan/diumumkan pada hari Kamis, 25 September 2014.
4. Bagi calon Pengelola Kantin yang terpilih harus sudah bisa membuka kantin terhitung mulai hari Senin, 5 Januari 2015.
Tuban, 15 September 2014
KEPALA SEKOLAH DASAR PUSAKA
MARTHA KURNIAWATI, SPd.